SOLOK - Sesuai jadwal tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah-daerah tengah melaksanakan proses sortir dan pelipatan surat suara.
Begitu juga halnya dengan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang sedang berjibaku menuntaskan pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara yang dijadwalkan selama 10 hari, terhitunya sejak 10 Januari 2024 dan ditergetkan selesai pada 19 Januari 2024.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli dan Prahara di KPK
|
Menurut keterangan Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, sortir dan pelipatan dilakukan selama sepuluh hari, dengan mempekerjakan masyarakat sekitar, warga Kabupaten Solok.
Adapun jumlah surat suara yang harus dilipat sebanyak 293.574 untuk masing-masing jenis pemilihan, yaitu presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dn DPRD Kabupaten.
Baca juga:
Tony Rosyid: Semua Atas Petunjuk Sang Dalang
|
“Sehingga total surat suara yang harus kita lipat selama 10 hari ini, totalnya berjumlah 293.574 dikali 5, yaitu 1, 467, 870, ” terang Alqomar saat ditemui dalam kunjungan pemantauan / monitoring oleh komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa di Gudang KPU Kabupaten Solok, Senin, 15 Januari 2024.
Untuk pelaksanaan pelipatannya, diterangkan Alqomar, melibatkan sebanyak 208 orang, dan masing masing kelompok pelipatan 10 orang diawasi oleh satu orang petugas.
Terkait upah jasa pelipatannya, tambah Hasbullah Alqomar, untuk surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 300 rupiah per lembar, sementara yang lainnya 400 rupiah per lembar.
“Dalam enam hari pengerjaan sortir dan pelipatan suara ini, pencapaian sudah sekitar 50 persen, ” imbuhnya.
Terkait surat suara yang terindikasi tidak layak atau tidak bisa digunakan, nanti akan diputuskan dalam rapat pleno oleh KPU.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa menjelaskan, bahwa sortir dan pelipatan surat suara dilakukan agar pada saat hari H pencoblosan masyarakat dapat menerima surat suara dalam keadaan baik.
Hal ini menurut Ory Satyva, sesuai dengan keputusan KPU tentang pedoman teknis tata kelola logistik, sehingga dengan pelaksanaan sortir, tidak ada ditemukan surat suara yang rusak oleh pemilih di hari pencoblosan. (Amel)